Indosat Hentikan Layanan IM2 Mulai Akhir November 2021

Indosat Ooredo (Image Credit : Indosat)
Indosat Ooredo (Image Credit : Indosat)

BALUARTI.COM - Layanan internet kabel (fixed broadband) milik Indosat M2 atau IM2, Indosat GIG secara resmi akan dihentikan kegiatan operasionalnya pada tanggal 25 November 2021, dan pemerintah dalam hal ini juga dituntut untuk memberi perlindungan terhadap konsumen dan hak para pekerja.

Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut pihaknya akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2 (IM2).

“Pada tanggal 20 November 2021, Kementerian Kominfo dan pengelola IM2 telah mengadakan pertemuan yang dimana IM2 menyampaikan, “bahwa kondisi IM2 secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan sudah tidak dapat beroperasi dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham IM2,”terang Dedy, Kamis (25/11).

Para pemegang saham IM2 pun juga diminta Kominfo untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini tercatat sudah berjumlah 50.000 pelanggan aktif di Indonesia.

“Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2,” lanjutnya.

Kemudian untuk menjamin semua kepentingan yang ada, khususnya kepada konsumen, IM2 menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan upaya terbaiknya dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya.

Kemudian dalam pertemuanya pihak IM2 juga telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo menghormati pelaksanaan Putusan MA 787/2014, dan mengingatkan kepada IM2 untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan secara serius dan seksama. Dan kami akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Dedy.

TAG

Indosat Ooredoo